Sampai 7 Februari 2024, Inilah Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 yang Harus Dilakukan

Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024 - Pemilu Tempo.co

Mahasiswa atau pekerja kantoran yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP dapat mengajukan pindah TPS agar tak kehilangan hak pilihnya untuk Pemilu 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Misalnya, pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau ke luar daerah.
Berikut cara pindah TPS Pemilu 2024 untuk mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya.

Cara Cek Daftar Pemilihan Tetap DPT

Sebelum mengajukan untuk perpindahan TPS, masyarakat di wajibkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah sudah termasuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) atau belum. Untuk cara mengeceknya seperti berikut:

  1. Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau klik tautan kpu.go.id
  2. Pilih opsi “Cek DPT Online” atau akses langsung laman kpu.go.id
  3. Pada halaman “Pencarian Data Pemilih”, masukkan data berupa:
  • Kabupaten/kota sesuai KTP.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
  • Atau, dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
  1. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
  2. Klik tombol “Pencarian”.
  3. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data yang telah dimasukkan.
  4. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar”

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Masyarakat yang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sedang merantau dan tinggal di domisili cukup jauh dengan alamat di KTP bisa mengajukan pindah TPS. Masyarakat yang bisa mengajukan perpindahan TPS untuk pemilu 2024 yakni:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tertimpa bencana alam.

Cara Pindah TPSPemilu 2024

  1. Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar.
  2. Informasikan alasan ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  3. Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.
  4. Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS.
  6. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.
  7. Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU. Dari Sidalih itu juga, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos.

Batas Waktu Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

Batas pengajuan yang ditetapkan KPU berbeda-beda tergantung kondisi dan alasan mengajukan pindah TPS. Berikut beberapa kondisi yang memiliki batas pengajuan H-30 pemilu atau selambat-lambatnya 14 Januari 2024, di antaranya:

  1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
  2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP).
  6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Di waktu yang bersamaan, ada beberapa kondisi lain di bawah ini juga diperbolehkan untuk mengajukan pindah TPS paling lambat H-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024, yaitu:

  1. Sedang bertugas tempat lain.
  2. Menjalani rawat inap.
  3. Tertimpa bencana.
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas.